4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
- Resmi Dilantik Jokowi, Ini Daftar Tiga Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru
- Pesan Jokowi ke 4 Menteri Sebelum Berangkat ke MK jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
- Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
- Kini Jadi Pembantu Jokowi, Momen Perdana AHY Ikut Sidang Kabinet di Istana Jadi Sorotan
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, empat orang itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini, kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan itu," kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Dia mengungkapkan, alasan empat menteri Jokowi itu tidak diambil sumpah adalah mereka sudah disumpah saat dilantik sebagai menteri di Istana Kepresidenan.
Sehingga, sumpah tersebut, disebutnya tetap melekat saat memberikan keterangan di persidangan.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," ungkapnya.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," pungkasnya.
Alasan Tak Hadirkan Jokowi
Arief Hidayat juga mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Padahal, Jokowi disebut penggugat hasil pemilu ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Arief mengatakan, Jokowi merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh stakeholder.
“Kalau (Jokowi) hanya sekadar Kepala Pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi karena Presiden sebagai Kepala Negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” jelas Arief.
Untuk menggantikan posisi Jokowi di sidang PHPU, kata Arief, hakim MK memanggil empat pembantunya yakni Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
“Maka kita memanggil para pembantunya dan ini berkaitan dengan dalil pemohon,”
ujarnya.
merdeka.com
Arief menjelaskan, dalil pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ini di antaranya, Jokowi memberikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu.
Dukungan tersebut dalam bentuk cawe-cawe Jokowi, ASN TNI-Polri tidak netral, hingga dugaan Pj Gubernur ikut bermain di Pilpres 2024.