4 Pencuri motor kelompok Jabung dibekuk polisi, 1 pelaku ditembak
Kelompok ini kerap meresahkan warga lantaran dalam aksinya tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korban
Unit 2 Subditumum/Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua. Pengungkapan pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016.
"Empat pelaku berhasil dibekuk, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran saat ditangkap melawan petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7).
Awi memaparkan, para pelaku ditangkap di depan Ruko Citra Garden VII blok B 2 No 9 Rukan Esplanade Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Para pelaku ini berhasil mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik Wuciono," terang Awi.
Lanjut Awi, para pelaku yang ditangkap ini adalah residivis curanmor dari kelompok Jabung, Lampung. Kelompok ini kerap meresahkan warga lantaran dalam aksinya tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korban.
"Para pelaku yang kita tangkap yakni, MA alias NSR MD (33) warga Jabung, Lampung, berperan sebagai otak pencurian sekaligus mencari sasaran target. IBR (27) warga Lampung, berperan sebagai mencari sasaran korban. IS (22) warga Pandeglang, sebagai penjual sepeda motor curian, dan TYI alias CK (28) warga Pandegelang, sebagai penjual sepeda motor curian," papar Awi.
Awi menuturkan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara memantau dan mencari sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan.
"Setelah itu mereka merusak rumah kunci sepeda dengan menggunakan kunci letter T," ujarnya.
Apabila aksi pencuriannya diketahui oleh korban atau orang di sekitar lokasi, kata Awi, pelaku mengancam dengan cara menodongkan senjata api dan tidak segan-segan melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Polisi juga mengamankan 13 butir peluru, satu pucuk senjata air softgun, satu buah kunci letter T dan beberapa buah anak kunci letter T serta uang tunai sebesar Rp 8.000.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal penjara 12 tahun penjara.