4 WNA narapidana Lapas Kerobokan kabur saat apel pagi
Keempat narapidana yang kabur Shaun Edward Davidson asal Australia, Dimitar Nikolov Iliev asal Bulgaria, Sayed Mohammed Said asal India dan Tee Kok KingbBin Tee Kim Sai dari Malaysia.
Pengamanan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali kebobolan. Diketahui empat warga asing yang jadi binaan kabur. keempatnya kabur saat apel pagi.
Saksi narapidana Aris Noprianto menjelaskan, saat salat subuh pukul 05.00 WITA saksi melihat satu WNA masih duduk bengong di kamarnya.
Namun saat akan apel pagi pukul 08.00 WITA, saksi membuang sampah yang ada di sebelah blok wanita. Dia melihat narapidana lainnya mengikuti di belakang dan disusul dua napi asing.
"Benar memang ada napi asing yang kabur. Seluruhnya penghuni blok B," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan saat dihubungi, Senin (19/6).
Keempat napi WNA ini sudah dilaporkan ke jajaran Kepolisian di Bali. Bahkan informasinya telah disebar sejumlah foto untuk dilakukan penangkapan dan dikembalikan ke Lapas beralamat di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan Badung ini.
Adapun identitas keempat napi asing penghuni blok B (Bedugul) adalah Shaun Edward Davidson alias Eddie alias Bayman. WN Australia berumur 33 tahun, kelahiran 25 Oktober 1984.
Ia dibui atas pelanggaran tindak pidana Keimigrasian UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sisa pidana 2 bulan 15 hari. Lama pidana 1 tahun dan mulai ditahan 5 April 2016, penghuni Blok Bedugul.
Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi, umur 43 tahun asal Bulgaria. Pria ini ditahan terkait UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, lama pidana 7 tahun.
Pria kelahiran 15 Juli 1974 ini sebelumnya beralamat sementara di Villa Melati Jalan Umalas 2 Kuta atau Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta. Ia mulai ditahan 13 Juni 2016, sisa pidana 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, penghuni Blok Bedugul.
Ketiga, Sayed Mohammed Said (31) asal India yang baru menjalani pidana tiga bulan tiga hari. Pria kelahiran 18 Desember 1986, ini beralamat di Mumbai dan dinyatakan melanggar pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mulai ditahan 10 September 2015, tanggal putusan 28 Maret 2016, lama pidana 14 tahun.
Selanjutnya, masih rekan satu sel bernama Tee Kok KingbBin Tee Kim Sai. Pria kelahiran 28 September 1967 ini berasal Malaysia, alamat Jalan Danau 14, Taman Desa Jaya 81100, Johor Baru.
Dia dijerat tindak pidana narkotika, pasal 113 (2), tanggal putusan 15 September 2016, lama pidana 7 tahun, 6 Bulan, sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari.