44 WNA di Jakpus Melebihi Izin Masa Tinggal
Operasi yang digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00 WIB. Lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan telah menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA) yang seluruhnya melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay.
"Dari operasi yang dilaksanakan. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Barron di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
Operasi yang digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00 WIB. Lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.
Dari 44 WNA yang dijaring sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan ataupun paspor. Sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).
Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.
Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari Covid-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.
"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron membeberkan alasan para WNA itu seharusnya melaporkan keberadaannya meski izin tinggalnya telah habis.
Lebih lanjut, Barron mengatakan pihaknya akan membawa puluhan WNA itu ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk ditampung sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana malam ini kita akan serahkan ke Ditjen Imigrasi dulu karena ruang detensi kami terbatas," ujar Barron.
(mdk/eko)