5 Panitia Pernikahan Anak Rizieq Didakwa Penghasutan Sebabkan Kerumunan di Petamburan
Kemudian, dalam dakwaan para terdakwa diketahui ikut membantu Rizieq Syihab dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Syihab dengan membentuk panitia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi karena ikut melakukan penghasutan, hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Kemudian, dalam dakwaan para terdakwa diketahui ikut membantu Rizieq Syihab dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Syihab dengan membentuk panitia. Bahkan telah menyewa tenda dan segala keperluan, termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan hingga menyurati Sudin Jakarta Pusat perihal permohonan izin acara.
Sementara, penghasutan yang dilakukan para terdakwa ketika mendampingi Rizieq Syihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Syihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.
Hasutan ini lah yang dianggap sebagai tindakan pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan.
Akan tetapi para terdakwa dan Rizieq Syihab tak peduli dan justru mengajak pendukungnya untuk tetap hadir dalam acara tersebut.
"Rizieq Syihab bersama para terdakwa tidak menghiraukan dan malah dengan semangat meminta dan mendorong masyarakat banyak untuk menghadiri beramai-ramai ke Petamburan, yang jelas-jelas mengakibatkan meningkatnya klaster penularan Covid-19," ungkap jaksa.
Bahkan, Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara sudah memperingati dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang meminta agar kegiatan menerapkan protokol kesehatan dengan batasi peserta maksimal 50 persen.
Serta menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh yang hadir. Selain itu, pihak kepolisian juga ikut mengimbau terkait pelaksanaan acara itu.
"Para terdakwa dan Rizieq Syihab tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat dari Wali Kota Jakarta Pusat," kata dia.
Sehingga, kelima petinggi eks FPI ini didakwa telah melanggar dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang
Massa Simpatisan Rizieq di PN Jaktim, Ada yang Reaktif Covid-19 & Diamankan Polisi
Jaksa Minta Hakim Jerat Rizieq Syihab Pasal 216 Karena Menghina Persidangan
Jaksa: Rizieq Larang Pemkab Bogor Lakukan Rapid Tes ke Santri dan Pengurus Ponpes
Jaksa Sebut 33 Orang Positif Covid-19 Usai Kerumunan Acara Rizieq di Petamburan
Ini Letak Kalimat Hasutan Rizieq Ajak Massa ke Petamburan saat PSBB