5.870 Napi di Sumut dapat remisi Idul Fitri, 84 langsung bebas
Saat ini total jumlah penghuni lapas, rutan dan cabang rutan di Sumatera Utara mencapai 21.353 orang.
Sebanyak 5.870 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1436 H. Dari jumlah itu, 84 napi akan bebas pada Lebaran nanti.
"Untuk pemberian remisi bagi narapidana yang ada di lapas, rutan dan cabang rutan yang ada di Sumatera Utara, terdapat 5.870 narapidana pidana umum yang memperoleh remisi. Dari jumlah itu terdapat 5.786 orang yang akan mendapatkan remisi sebagian, sedangkan yang bebas berjumlah 84 orang," kata Jefry Pohan, Kasubbid Registrasi dan Infokom Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut kepada wartawan, Rabu (15/7).
Ke-5870 narapidana itu mendapatkan remisi bervariasi. Ada yang memperoleh potongan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, atau 2 bulan. Dengan pemotongan masa hukuman itu, 84 di antaranya bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Selain ke-5870 narapidana itu, Kanwil Kemenkum HAM Sumut juga mengusulkan sejumlah narapidana yang tata cara pemberian haknya diatur dengan PP No 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 ke kementerian untuk mendapatkan remisi pada Idul Fitri.
Yang diusulkan mendapatkan remisi sesuai PP No 28 Tahun 2006 berjumlah 1.375 orang, terdiri dari 1 orang napi perkara terorisme, 13.773 napi narkotika, dan 1 napi perkara korupsi. Sementara, yang diusulkan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 1.079 orang, terdiri dari 1.057 napi perkara narkotika, 9 napi korupsi, 8 napi illegal logging, 4 napi illegal fishing, dan 1 napi money laundering.
Saat ini total jumlah penghuni lapas, rutan dan cabang rutan di Sumatera Utara mencapai 21.353 orang, yang terdiri dari 12.777 napi pria, 630 napi wanita, 7.544 tahanan pria. 402 orang tahanan wanita. "Sedangkan kapasitas kita sekitar 8.000 orang, jadi terjadi kelebihan penghuni lebih kurang 200 persen," pungkas Jefri.