6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Penelitian berkas akan dilakukan selama batas waktu 14 hari terhitung sejak berkas diterima Kejati
- Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Siap Bantu Tersangka Kasus Vina Cirebon Saka Tatal untuk PK
- Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
- Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
- Murka Jenderal Mantan Kabareskrim Kasus Vina Cirebon, Kritik Keras Eks Kapolres dan Kapolda Jabar
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk enam jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas Pegi Setiawan. Pegi yang menjadi buronan selama lebih kurang delapan tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon.
“Kajati Jabar telah menunjuk 6 orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Penelitian berkas akan dilakukan selama batas waktu 14 hari terhitung sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat, Jumat (21/6) kemarin.
“Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” tuturnya.
“Ada waktu 14 hari bagi Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian. 7 hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tambah Harli.
Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sedangkan jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19.
Adapun penyerahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Meski telah diserahkan, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky.
Adapun dalam kasus ini, Pegi Setiawan telah dijerat sebagai tersangka otak utama dari kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon yang telah buron delapan tahun silam.
Dia pun dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.