6 Warga Cikupa pengarak muda mudi ditetapkan tersangka
Menurut Sabilul, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial.
Polresta Tangerang memastikan sudah menaikkan status 6 orang warga Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang diamankan sejak Senin (13/11/2017) kemarin. Polisi menetapkan 6 warga tersebut sebagai tersangka.
"Kalau kemarin masih kita amankan, hari ini kita naikkan statusnya menjadi tersangka," tegas Kapolres Kota Tangerang, AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017), di lokasi kejadian.
Menurut Sabilul, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial.
"Kita akan selidiki dari 6 yang kita amankan ini, dari mana pengunggah video ini, dan dari akun mana, ini tidak akan berhenti di sini (6 orang tersangka)," tegas Sabilul.
Diterangkannya, saat ini kondisi korban masih sangat trauma dengan perlakuan para warga yang telah mengarak keduanya dalam keadaan setengah telanjang.
"Keduanya masih trauma, kita juga telah siapkan tim psikiater untuk trauma healing para korban," ucap dia.
Dijelaskan Sabilul, korban berinisial M adalah seorang yatim piatu yang baru tinggal sebulan di rumah kontrakan tersebut.
"M tinggal hampir satu bulan lebih, belum bisa ditanyain secara detail dan masih menangis terus menerus," ucap Sabilul.