632 Motor dan 493 knalpot bising diamankan polisi di Bandung
Dari 632 motor yang ditilang Satlantas Polrestabes Bandung, pelanggaran yang dilakukan itu beragam.
Sebanyak 632 motor dan 493 knalpot bising digelar di halaman depan Mapolrestabes Bandung. Jumlah itu adalah hasil operasi yang dilakukan polisi selama 10 hari ke belakang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, operasi digelar seiring banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada polisi.
"Masyarakat banyak yang komplain tentang hilangnya kendaraan bermotor mereka dan juga knalpot bising yang suaranya mengganggu," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/2).
Dari 632 motor yang ditilang Satlantas Polrestabes Bandung, pelanggaran yang dilakukan itu beragam. "Kami tilang. Ini termasuk motor yang tidak dilengkapi dokumen. Ada juga motor yang STNK-nya palsu," terangnya. Dari motor-motor yang ditilang tersebut, ada indikasi sekitar 300 motor hasil curian.
Lebih lanjut dia menuturkan, 300 motor itu para pengendara bisa menunjukkan surat-surat dan dokumen kepemilikan motor.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 12 pelaku dalam operasi. Mereka merupakan tersangka kasus pencurian motor. Untuk pengendara atau pemilik motor hasil curian, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Bandung.
"Apakah nantinya mereka bisa dikenakan Pasal 480 KUHPidana (tentang penadah barang curian) atau bagaimana," jelasnya.
Untuk motor-motor yang terjaring operasi karena knalpot bising, menurutnya polisi akan mengembalikan sepeda motor tersebut. Asalkan pemilik bisa membawa knalpot pabrikan.
"Yang kena knalpot, asal diganti knalpotnya bisa diambil. Tapi tilang tetap diberikan," tandasnya. Untuk knalpot bersuara menggelegar itu, polisi akan memusnahkannya di hadapan pemilik motor.