Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Fenomena penggunaan knalpot tidak berstandar atau ‘brong’ yang mengeluarkan suara bising turut menjadi polemik di masyarakat.
Karena belakang, sempat terjadi beberapa keributan akibat masyarakat yang terganggu dari suara knalpot ‘brong’.
"Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain,"
kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam keteranganya, Kamis (11/1).
merdeka.com
Oleh sebab itu, Jenderal Polisi Bintang Dua tersebut akan menindak para pemotor yang memakai knalpot ‘brong’. Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas.
“Jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong" tegasnya.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong" tuturnya.
Selain itu, tindakan hard power melakukan penegakan hukum juga tetap dijalankan.
Dimana, tercatat telah ada ribuan pemotor yang disanksi tilang karena memakai knalpot ‘brong’.
"Data di Krpolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia. Kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," ujarnya.