Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi bakal menindak tegas pengendara motor menggunakan knalpot brong ketika berkendara. Sanksi tilang menanti pengendara tersebut.
"Iya tentu akan ada sanksi tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Latif menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara pada peraturan lainnya yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Tentunya sesuai dengan undang-undang yamg ada akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," ujar Latif.
Latif mengingatkan penggunaan knalpot brong juga dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.
Dia mengimbau agar warga tidak lagi menggunakan knalpot bising itu pada kendaraannya.