148 Knalpot Brong Disita Polresta Denpasar, Pelanggar Didominasi Pelajar
Mengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Berhasil menyita ratusan knalpot brong sepanjang Bulan Januari 2024.
148 Knalpot Brong Disita Polresta Denpasar, Pelanggar Didominasi Pelajar
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, berhasil menyita ratusan knalpot brong sepanjang Bulan Januari 2024. Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo mengatakan, bahwa penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau spesifikasinya.
"Di mana kami melakukan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini, penindakan yang dilakukan selama Bulan Januari 2024, sebanyak 148 knalpot," kata Kombes Prabowo, di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/1).
Sementara, ratusan kendaraan yang dapat ditindak oleh petugas ini didominasi oleh kalangan pelajar.
Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Ia menyebutkan, bahwa knalpot brong tidak sesuai dengan spesifikasi, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2, Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor," imbuhnya.
Penindakan tersebut, langsung dilakukan di tempat pelanggar yang terjaring petugas dan kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran ini adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, di Serangan, dan di dalam Kota Denpasar.
Kombes Prabowo juga memberikan imbauan, kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong, dan juga mengimbau penjual knalpot modifikasi agar menjual sesuai peruntukannya.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan, ratusan knalpot brong itu digunakan oleh pengendara yang kapasitas mesin motornya 150 CC dan hasilnya tingkat kebisingan mencapai 86,5 desibel (dB).
Kemudian, hasil tingkat kebisingan itu diperoleh saat pengukuran suara motor ketika menyala. Sehingga, tingkat kebisingannya akan melebihi ambang batas ketika dikendarai.
Kemudian, untuk kendaraan sesuai aturan atau kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB dan untuk motor berkubikasi di atas 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Maka, dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.
"Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE ( Economic Comission Europe). Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat decibel meter," ujarnya.
Selain itu, rata-rata umur pengendara yang ditindak terkait knalpot brong yaitu, paling banyak dari umur 15 hingga 20 tahun atau kalangan pelajar sejumlah 70 orang.
Lalu, untuk umur 21 hingga 25 tahun sejumlah 42 orang dan dari umur 26 hingga 30 tahun sejumlah 29 orang, dari
31 hingga 35 tahun 6 orang, dan lebih dari 36 tahun sejumlah 1 orang.
"Kami menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah diuji dengan alat pengukur, serta memberikan bukti tilang. Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda melalui Briva, saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar di pasang dan menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB," ujarnya.
Untuk, para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang teknis kendaraan.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.