7 Jam Diperiksa Polisi, Menteri Budi Arie Akui Dicecar soal Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus judi online pegawai Komdigi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengaku diperiksa terkait kasus judi online atau Judol yang menjerat jajaran staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tutur Budi Arie di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
- Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi
- Polisi Bongkar Peran Zulkarnaen Apriliantony Eks Komisaris BUMN jadi Beking Bandar Judi Online di Komdigi
- Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
- Siap Diperiksa Polisi, Budi Arie Pastikan Tak Terlibat Judi Online
Mengenai substansi penyidikan, Budi Arie menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. Dia menegaskan, penanganan kasus judi online merupakan tanggung jawab bersama.
“Kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” jelas dia.
“Yang ketiga, mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” sambungnya.
11 Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang diantaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Wira menerangkan, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang diantaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang," tandas dia.