Anggota DPR 'Senggol' Budi Arie saat Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku tidak kaget dengan penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terlibat kasus judi online
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku tidak kaget dengan penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terlibat kasus judi online (judol). Dia menduga sudah sejak lama dugaan keterlibatan para pegawai itu terjadi.
Namun, dia menyayangkan masalah ini tidak mendapatkan perhatian dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode lalu, yakni Budi Arie Setiadi.
"Saat itu, saya sudah mengidentifikasi. Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie," kata TB Hasanuddin, Selasa (5/11).
TB Hasanuddin menjelaskan, apa yang disampaikannya kepada Budi Arie ketika masih menjadi Menkominfo bukan tanpa alasan. Sebab Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs judol.
Menurutnya, masalah judol seharusnya bisa segera diatasi jika tidak ada yang bermain atau menyalahgunakan tanggung jawab. TB menyesalkan keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam aktivitas judol.
"Sekarang terbukti dan clear, bahkan sudah 16 orang pelaku di tangkap polisi," tutur Hasanuddin.
"Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu," ucap TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin berharap dengan telah ditangkapnya 16 orang ini bisa menjadi langkah baru pemberantasan judi online di Indonesia. Oleh sebab itu, dia berharap kepada Menteri Komunikasi dan Digital yang baru yakni Meutya Hafid untuk bersih-bersih di lingkungan internal kementeriannya.
Politikus PDIP ini optimistis mengingat Meutya sebelumnya merupakan Ketua Komisi I DPR yang juga memiliki semangat sama untuk pemberantasan judol.
"Harapan satu-satunya sekarang menteri yang baru harus segera membersihkan Komdigi agar bersih dari judi online," ungkap purnawirawan TNI jenderal bintang dua itu.
Pihak penegak hukum, khususnya Polisi, juga diminta untuk tegas menangkap para pelaku yang memfasilitasi judi online. Menurutnya, siapapun yang terlibat harus ditindak dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan polisi jangan ragu-ragu, agar tidak lagi ada pegawai yang terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat ini,” sebut TB Hasanuddin.
11 Pegawai Komdigi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pegawai Komdigi menjadi tersangka kasus judi online. Dari 11 tersangka, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya Menkominfo).
Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp8,5 juta per satu web. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.
Pegawai Komdigi yang terlihat pada jaringan ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs-situs tersebut.