11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya
Penghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terancam menghadapi sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Hal ini disebabkan oleh dugaan kuat bahwa mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait tindak pidana.
Alih-alih melaksanakan tugas pemblokiran terhadap situs perjudian online, yang dikenal sebagai Judol, mereka justru terindikasi memelihara keberadaan situs tersebut. Bahkan, salah satu PNS Komdigi tersebut diketahui menyewa sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kantor satelit untuk operasional situs judi online itu.
Menteri Komdigi, Meutya Hafis, menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan bawahannya dalam tindak pelanggaran tersebut.
Ia menyebutkan bahwa ke-11 PNS tersebut telah dinonaktifkan untuk sementara waktu. Namun, keputusan akhir bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat apabila terbukti bersalah.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Meutya dalam keterangannya, Senin (4/11).
Tetap Terima Gaji
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 40 ayat 1 menjelaskan seorang PNS yang ditahan dengan status tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara ini berlaku sejak keluarnya surat perintah penahanan oleh pejabat berwenang. Pemberhentian berlaku untuk berbagai jenis penahanan, baik itu penahanan di rumah tahanan, penahanan rumah, penahanan kota, maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.
Di samping itu, Pasal 40 ayat 4 menyatakan selama masa pemberhentian sementara, PNS tidak akan menerima penghasilan penuh. Mereka hanya akan mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.
"PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan," bunyi pasal 40 ayat 4, dikutip Senin (4/11).
Penghasilan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Pembayaran uang pemberhentian ini dilakukan pada bulan berikutnya setelah keputusan pemberhentian sementara ditetapkan, sebagaimana tertuang dalam ayat 8 pasal 40.
Namun, jika dugaan terhadap ke-11 PNS ini terbukti dan mengarah pada pemberhentian secara tidak hormat, ketentuan dalam Pasal 17 bagian Kesebelas dalam Peraturan yang sama mengatur bahwa PNS yang terbukti melakukan tindak pidana jabatan atau penyalahgunaan yang terkait dengan jabatan, harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Hal ini disebabkan karena tindakan pidana yang mereka lakukan dianggap telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepada mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).