Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terancam menghadapi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait tindak pidana.
Dugaan tersebut muncul karena para oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol. Alih-alih, mereka justru terindikasi menjaga keberadaan situs-situs tersebut agar tetap aktif.
Dari tindakan ini, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp8,5 miliar. Berdasarkan data yang beredar, setidaknya ada sekitar 1.000 situs judi online yang mereka lindungi agar tidak terkena pemblokiran.
Untuk tiap situs yang dijaga, mereka memasang tarif sebesar Rp8 juta sebagai biaya keamanan. Praktik semacam ini memicu kemarahan publik, terutama setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.
Ke-11 PNS tersebut semakin menjadi sorotan publik setelah akun X (dulunya Twitter) @PartaiSosmed mengungkapkan informasi mengenai salah satu tersangka, Adhi Kismanto.
Menurut akun tersebut, Adhi yang memiliki latar belakang di bidang keamanan siber (cyber security), sering terlihat memamerkan kekayaannya (flexing) sejak bergabung dengan Komdigi.
Selain itu, akun tersebut menambahkan Adhi dikenal memiliki keahlian dalam melakukan phishing attack, yang memungkinkan pelaku untuk mengelabui korban agar mengklik tautan tertentu dan membahayakan keamanan akun atau situs mereka.
Akun @PartaiSosmed pun menulis, “Phishing biasanya dilakukan dgn memberikan link dgn harapan di klik oleh si calon korban sehingga akun atau website ybs kena hack. Persoalannya, phishing sulit dilakukan oleh orang asing tp akan sangat mudah jika yg mengirim link jebakan tsb adlh orang dalam KOMINFO sendiri," tulis @PartaiSosmed, dikutip Selasa (5/11).
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai besaran gaji PNS di lingkungan Komdigi yang dinilai cukup besar.
Lantas berapakah gaji PNS Komdigi?
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah bagi PNS di golongan I (a) mencapai Rp1.685.700 per bulan.
Sementara, bagi PNS di golongan IV (e), gaji terendah mencapai Rp6.373.200 per bulan. Gaji ini masih ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai dengan status pernikahan dan jumlah anak.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Jika mereka memiliki anak, maka PNS berhak menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal tiga anak.
Jadi, jika seorang PNS memiliki lebih dari tiga anak, tunjangan anak hanya diberikan hingga anak ketiga.
Tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja juga diterima oleh para PNS sesuai dengan golongan dan tanggung jawab jabatan.
Dengan adanya skema penghasilan ini, gaji dan tunjangan yang diterima PNS diharapkan sudah mencukupi dan menjauhkan mereka dari keinginan untuk menyalahgunakan wewenang.