7 Napi narkoba di Solo bikin judi dari kayu dan kertas kalender
Ketujuh napi mengaku berjudi untuk menghilangkan kebosanan di dalam sel.
Petugas Rutan Kelas I A Solo menangkap basah tujuh narapidana (napi) yang asyik berjudi di dalam sel tahanan. Para pelaku judi dadu ini merupakan penghuni blok D 8 Rutan Solo yang terjerat kasus narkoba. Selain tujuh napi, petugas juga mengamankan sebuah kalender, tiga dadu dan alat pengocok dadu.
Tujuh napi yang diamankan bernama Antonius Buhairi, Sutarwa, Sunarto, Budi, Sapardi dan Dwi Kurnia. Kepada petugas rutan, ketujuh pelaku perjudian tersebut mengaku hanya iseng saja.
"Mereka ini berasal dari blok D 8 Rutan Solo yang terjerat kasus narkoba. Mereka kami tangkap saat razia rutin dan mengaku hanya iseng saja, agar tidak bosan di salam sel," ujar Urip Dharma Yoga, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I A, Solo, Rabu (2/3).
Kendati demikian, Urip menegaskan tetap akan memproses ketujuh napi agar tidak kembali berulah dalam lingkungan rutan. Urip menambahkan, saat beraksi mereka menggunakan kertas lembaran kalender. Di bagian belakang kalender telah digambar kode-kode tertentu.
"Ini cara mereka mengelabui petugas. Mereka membuat dadu sendiri dari kayu. Pengocok dadu terbuat dari kayu dan mangkuk plastik kecil," jelasnya.
Dengan munculnya peristiwa tersebut, Rutan Solo, kata Yoga, akan meningkatkan razia serta memasang CCTV di setiap sel. Yoga menyayangkan perbuatan para napi tersebut. Pasalnya hukuman mereka akan lebih berat dan dilakukan penambahan hukuman.