8 Nama Capim KPK terancam dikembalikan ke Pansel
Menurut Aziz terkait keterwakilan unsur kejaksaan merujuk pada pasal 43 undang-undang Tipikor 39 tahun 1999.
Sidang pleno tertutup untuk menentukan nasib para Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) apakah akan ke tahap fit and proper test atau tidak, kembali ditunda. Hal tersebut terjadi sebab terdapat silang pendapat antara perwakilan fraksi yang mengharuskan melakukan pendalaman lagi.
Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan tak masalah sampai tenggang waktu habisnya masa kepengurusan KPK, 16 Desember tak ada pimpinan baru. Menurutnya ada 3 pimpinan KPK saat ini dipilih berlandaskan Perppu yang jangka waktu tugasnya sampai terpilih pimpinan baru.
Maka dari itu ada kemungkinan 8 Capim akan dikembalikan kembali kepada Pansel KPK. Tiga pimpinan KPK yang tak punya jangka waktu akhir kepengurusan ialah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
"Apapun nanti keputusan komisi III bahwa KPK bisa berjalan karena Perppu yang dikeluarkan dari pemerintah terhadap 3 Plt. Karena plt tersebut memiliki Perppu yang mana tenggang waktunya sampai terpilihnya pimpinan KPK yang baru," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, ada beragam perbedaan pandangan komisi III DPR dengan Pansel KPK. Hal tersebut terkait proses seleksi Capim KPK. DPR geram tak ada Capim dari unsur kejaksaan.
"Di komisi III tentang beberapa hal yang kita kaji terdapat silang pandangan di antara komisi III dengan Pansel KPK," tuturnya.
Menurut Aziz terkait keterwakilan unsur kejaksaan merujuk pada pasal 43 undang-undang Tipikor 39 tahun 1999, kemudian kepada undang-undang KPK pasal 26, pasal 29, dan 39. Maka dari itu dianggap penting.
"Serta pada undang-undang Kejaksaan nomor 16 nomor 2004 untuk adanya keterwakilan dari unsur kejaksaan," bebernya.
Azis mencontohkan misalnya kepolisian, dapat melakukan pengusutan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap unsur korupsi yang ditangani oleh Tipikor. Proses yang dilakukan oleh polisi tentu melalui tahapan penentuan dokumen yang dilakukan unsur kejaksaan.
"Dalam hal ini sebagai penuntut umum, untuk menyatakan apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap baik tahap I maupun tahap II," tukasnya.
Namun menurut Aziz, dalam hal kejaksaan agung republik Indonesia, proses dari tingkat penyidikan dan penyelidikan serta penuntutan ditangani oleh kejaksaan. Sehingga pertimbangan-pertimbangan dari komisi III untuk diperlukan posisi dari unsur kejaksaan.
"Itu untuk melakukan seleksi, melakukan administrasi kelengkapan dokumen dalam rangka menuju tuntutan," pungkasnya.