Abraham Samad tersangka, Jokowi dan Mensesneg siapkan Perppu
Hingga kini Jokowi belum berkomentar terkait status Abraham Samad dan kondisi KPK.
Presiden Joko Widodo hingga hari ini belum mengeluarkan pernyataan menanggapi kisruh KPK dan Polri pasca diputuskannya sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Termasuk komentar soal Ketua KPK Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Jokowi dan Mensesneg Pratikno sedang menyiapkan keputusan soal Ketua KPK Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah keputusan mengeluarkan Perppu dan mengangkat Plt KPK atau persiapan lainnya, Andi tidak menjelaskan secara gamblang.
"Sedang disiapkan oleh presiden bersama Mensesneg. Jadi ditunggu saja," kata Andi kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu (18/2).
Lebih lanjut, Andi enggan menjelaskan apakah presiden bakal mengeluarkan Perppu dan selanjutnya mengangkat Plt pimpinan KPK pasca ditetapkannya Samad sebagai tersangka. Terlebih, tinggal dua pimpinan KPK yang belum menyandang status tersangka, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
"Bukan saya yang menangani (Perppu atau Plt). Itu kewenangannya bukan di seskab. Itu sudah hubungan antar lembaga jadi mohon ditunggu apa yang akan disampaikan presiden. Tapi mestinya enggak terlalu lama lagi," jelas Andi.
Ketika ditanya kapan presiden akan mengambil keputusan mengenai soal itu, Andi menjawab datar. "Kerangka waktunya saya tidak tahu harap ditunggu saja," tandasnya.