Abraham sebut hukuman 12 tahun bui Angie pantas untuk efek jera
Pengadilan Tipikor Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan, begitu pun di Pengadilan Tinggi.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh menjadi 12 tahun penjara. Padahal sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan, begitu pun di Pengadilan Tinggi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengapresiasi putusan yang diputus majelis hakim Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Menurutnya, penambahan masa tahanan itu cukup memberikan efek jera.
"Jadi begini, kita pingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar supaya orang berpikir," ucapnya singkat, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (21/11).
Seperti diketahui, putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin. Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor sebelumnya di mana janda Adjie Massaid itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Angie juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,35 juta.