Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kasus hukum yang menjerat Said Didu penuh kejanggalan. Dia meminta Kepolisian Resor Kota Tangerang segera menghentikan kasus dugaan hoaks tersebut ditutup.
Seperti diketahui, Said Didu diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks perihal PSN PIK2.
"Pertama pemanggilan Pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus clearkan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen, surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," kata Abraham di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Dikarenakan masih berstatus saksi, Polresta Tangerang diminta tidak melakukan penahanan pada Said Didu.
"Menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang," ujarnya.
Menurut Abraham, perbuatan Said Didu yang menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK)2 adalah hak setiap warga negara. Harusnya, kritik itu ditanggapi sebagai kontrol.
"Dan anehnya kok tiba-tiba pak Said Didu dilaporkan, padahal yang dilakukan Pak Said Didu adalah kewajiban dilindungi konstitusi orang bisa bebas berpendapat baik tulisan maupun lisan,” tegasnya.
Abraham berpendapat jika proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang kritis.
"Oleh karena itu sebenarnya kasus Pak Said Didu menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terkait dugaan tindak pidana ITE, penyebaran informasi bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik. Said Didu tampak sudah tiba di Mapolresta Tangerang.
Selain ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang, sejumlah tokoh seperti Eros Djarot, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara juga turut mengantarkan Said hingga memasuki gedung Mapolresta Tangerang.
“Saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara atas tuduhan seseorang karena yang saya lakukan selama ini,” ungkap Said Didu di lapangan parkir Polresta Tangerang, Selasa (19/11).
Said menegaskan selama 6 bulan 17 hari terakhir ini dirinya hanya membela rakyat-rakyat tertindas di pesisir utara Tangerang. Hal itu dia juga pernah lakukan di Rempang dan Ibukota Nusantara (IKN).
Samad Nilai Ada Masalah Hukum di PSN PIK 2
Samad kemudian menyorot penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Dia menilai penetapan wilayah itu sebagai PSN adalah suatu masalah.
"Bicara PSN kita lihat bahwa PSN PIK 2 ada masalah kalau scara hukum, kalau saya jelaskan panjang," kata Samad.
Samad mengatakan, penetapan PSN di kawasan PIK seharusnya dilakukan beberapa tahapan.
"Penetapan PSN menurut saya harus melalui kajian, melalui analisa yang mendalam apakah proyek yang ditetapkan PSN sudah tepat, itu yang kita belom tahu secara jauh, kenapa tiba-tiba proyek PIK 2 sebagai PSN," ujarnya.
Dalam proses hukum Said Didu, Abraham beranggapan bahwa kritik yang disampaikan karena prihatin hilangnya mata pencaharian penduduk setempat yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan petani.
“Pak Said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK 2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak di situ, ada pertanian karena diambil tanahnya oleh PSN itu. Inilah yang dikritik Pak Said Didu selama ini,” katanya dia.
Menurut Abraham, perbuatan Said Didu di media sosial yang mengkritisi kebijakan PSN bukan betuk provokasi. Namun sebuah kritik untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
“Apa yang dilakukan pak Said Didu bukan provokasi, itu kewajiban warga negara untuk menyampaikan sesuatu. Meluruskan sesuatu yang salah. Jadi ada kesalahan yang coba diluruskan Said Didu, jadi bukan provokasi,” tegasnya.