Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Mantan Wakil Menteri BUMN Said Didu diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik. Dalam pemeriksaan, Said Didu dicecar 25 pertanyaan.
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
“25 Pertanyaan,” kata Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, 25 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait substansi dari laporan yang dituduhkan pelapor terhadapnya. Kasus ini dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.
“Terkait substansi yang dilaporkan. Saya nyatakan sesuai kompetensi saya. Menjelaskan analisis publik, itu biasa,” katanya.
Said Didu mengungkapkan, analisis publik yang disampaikan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang juga dia beberkan ketika menanggapi berbagai persoalan yang terjadi di Tanah Air.
“Dan saya lakukan di seluruh Indonesia hal yang sama, jadi tidak ada yang perlu ditakutkan,” ungkapnya.
Menurut Said Didu, kehadirannya di wilayah Pantai Utara Tangerang, terkait proyek strategis nasional pada kawasan Pantai Indah Kapuk 2 untuk mengkritisi kebijakan tersebut.
“Dan yang saya kritik adalah kebijakan, kebijakan itu harus semua orang mengkritik. Kalau kebijakan enggak boleh orang mengkritik ya rusak negara ini. Ini kebijakan, saya ahlinya kebijakan publik,” tegasnya.
Sebelum diperiksa, Said Didu menegaskan, selama 6 bulan 17 hari terakhir dirinya hanya membela rakyat-rakyat tertindas di pesisir utara Tangerang. Hal itu dia juga pernah lakukan di Rempang dan Ibukota Nusantara (IKN).
“Ini hanya membela rakyat tertindas. Ini saya lakukan di seluruh Indonesia sampai Rempang, IKN dan lain-lain. Tapi baru kali ini (dilaporkan),” ujarnya.
Meski begitu Said mengaku yakin Kepolisian dapat berlaku adil dalam memproses laporan yang dilayangkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang itu.
“Tapi penegak hukum akan membuka sebenar- benarnya. Saya hanya merasa, kok ada orang membela rakyat malah dilaporkan. Silakan publik menilai, itu definisinya apa. Saya enggak tahu kalau ini dilakukan, nanti ada orang ketabrak mobil, orang diam,” ungkap dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail berharap persoalan hukum yang melibatkan Said Didu dan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota tidak menghambat pembangunan di wilayah pesisir utara Tangerang.
Dia juga mengapresiasi kritikan para tokoh nasional terhadap jalannya pembangunan di wilayah utara Kabupaten Tangerang.
“Adapun yang menghambat sekarang terkait pernyataan Pak Said Didu dan beberapa tokoh nasional yang turun. Saya apresiasi, ini bagian dari kolabrorasi yang mengkritik pembangunan. Ini jelas tidak serta merta acuan pemda bahwa ini hal negatif,” ungkap Kholid Ismail.
Legislator dari daerah pemilihan wilayah utara Tangerang ini berharap persoalan hukum yang menyeret Said Didu dan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang, tidak berdampak pada iklim investasi yang sedang digencarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Harapan kami justru dengan konten-konten ini harus dengan akurasi data dan fakta di lapangan. Jelas kami melihat fakta dilapangan. Kami melihat dari kacamata hukum dan peraturan daerah. Pemicu-pemicu antar kelompok, individu yang kemudian beropini negatif,” ujarnya.
Kholid mengaku bahwa DPRD Kabupaten Tangerang, tidak diam setelah menerima aduan masyarakat Kabupaten Tangerang, terkait dampak dari pekerjaan PSN PIK 2. Kholid menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya menerima mandat dari Pemerintah pusat terkait penetapan status PSN pada kawasan PIK2, Kabupaten Tangerang.
“DPRD tidak diam, DPRD welcome menerima aduan masyarakat hingga pada hari ini, kami luruskan. Bahwa Kabupaten Tangerang bukan pemutus, PSN ini mandatory pemerintah pusat. Sehingga ini kita laksankan, kita elaborasikan yang menjadi mandatory pembangunan,” ujarnya.
Dijelaskan Kholid, ada tiga kawasan yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk menjadi PSN dan KEK di wilayah Banten yakni kawasan KEK Lebak, PSN PT BSD dan PSN PIK 2.
Kholid berkilah bahwa kawasan pesisir utara Tangerang meliputi wilayah Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk dan Kronjo merupakan wilayah terbelakang yang sebagian besar lahannya dikuasi Perhutani sebagai kawasan perhutanan.
“Dan di sana wilayah pesisir, ini lahan Perhutani, yang betul ada apa enggak hutannya. Kita tahu betul pesisir utara adalah wilayah hutan dan kondisinya rusak. Kita lihat juga fakta di lapangan bagaimana kita lihat ada Sungai Cisadane, Kali Tahang, di sana memperihatinkan. Tapi adanya kerja sama pemerintah dan swasta ini terjadi perubahan,” kata Kholid.