Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penyebaran informasi hoaks yang dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.
"Ok," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono singkat saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (18/11).
Salah satu tim hukum Said Didu, Imanuel Gulo membenarkan adanya pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang, Selasa (19/11) besok.
"Benar suratnya panggilan saksi ke-1. Sebelumnya tanggal 5 Agustus 2024 pernah diundang untuk memberi klarifikasi berdasarkan laporan informasi (LI)," ungkap Imanuel Gulo.
Dijelaskan Imanuel, Said Didu dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang, Selasa (19/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan dia, pemeriksaan terhadap Said Didu dilayangkan dari adanya laporan polisi yang dilayangkan Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota.
Dalam laporan itu, Said Didu disangkakan telah menagggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Imanuel menerangkan bahwa dalam perkara Said Didu tersebut, sebelumnya Polresta Tangerang menerima laporan informasi pada 12 Juli 2024, dan tanggal 30 Juli 2024 Said Didu diundang klarifikasi.
"Kemudian 5 Agustus 2024 diperiksa Polres Kota Tangerang dan 16 Agustus 2024, terdapat Laporan Polisi (LP) dengan Pelapor H Maskota, HJS. Berikutnya tanggal 23 Agustus 2024, terbit SPDP dan besok 19 November 2024, dipanggil sebagai Saksi," jelas dia.
Sementara itu, dikutip dari akun X Mahfud Md, Said Didu dipolisikan setelah mengungkapkan dugaan ketidakadilan dalam pembebasan tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Banten.
Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga atau pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000 per M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000," kata Mahfud. Dikutip merdeka.com, Senin (18/11).
Mahfud menekankan kepada polisi untuk profesional dalam menangani aduan ini. Menurutnya, tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana.
"Said Didu dilaporkan Polisi dan tanggal 19/11/24 ini. Dia dipanggil ke polisi untuk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," pungkasnya.