Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi). Dia menegaskan ucapannya tentang proyek PIK 2 sebagai perjuangan rakyat.
"Karena saya tidak merasa bermusuhan sama dia (pelapor Ketua Apdesi H. Maskota HJS). Saya memperjuangkan rakyat jadi apa yang mau dimediasi," kata Said Didu kepada wartawan, Rabu (20/11).
Said menegaskan kehadirannya di pantura Tangerang untuk membantu masyarakat pesisir terdampak proyek pembangunan kawasan permukiman elite Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Dia mengaku tidak memusuhi Maskota selaku pelapor dari konten-konten media sosial yang dia buat di pesisir Tangerang.
"Saya enggak pernah memusuhi dia, yang saya perjuangkan rakyat. Yang saya mau mereka semua ikut membantu rakyat. Saya enggak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya inikan, kan di publik sudah ketahuan. Sebagai pejabat ya lakukan saja perbaikan," terang dia.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail berharap persoalan hukum yang melibatkan Said Didu dan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota HJS tidak menghambat pembangunan di wilayah pesisir utara Tangerang.
Dia mengaku menghormati kritikan para tokoh bangsa terhadap jalannya pembangunan di wilayah utara Kabupaten Tangerang.
"Adapun yang menghambat sekarang terkait pernyataan Pak Said Didu dan beberapa tokoh nasional yang turun. Saya apresiasi, ini bagian dari kolabrorasi yang mengkritik pembangunan. Ini jelas tidak serta merta acuan pemda bahwa ini hal negatif," ungkap Kholid.
Legislator dari daerah pemilihan wilayah utara Tangerang ini berharap persoalan hukum yang menyeret Said Didu dan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang, tidak berdampak pada iklim investasi di Tangerang.
Klarifikasi DPRD Tangerang
DPRD tidak diam setelah menerima aduan masyarakat Kabupaten Tangerang, terkait dampak dari pekerjaan PSN PIK 2. Kholid menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya menerima mandat dari Pemerintah pusat terkait penetapan status PSN pada kawasan PIK2, Kabupaten Tangerang.
"DPRD tidak diam, DPRD welcome menerima aduan masyarakat hingga pada hari ini, kami luruskan. Bahwa Kabupaten Tangerang bukan pemutus, PSN ini mandatory pemerintah pusat. Sehingga ini kita laksankan, kita elaborasikan yang menjadi mandatory pembangunan," ujarnya.
Kholid menjelaskan, ada tiga kawasan yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk menjadi PSN dan KEK di wilayah Banten yakni kawasan KEK Lebak, PSN PT BSD dan PSN PIK 2.
Kholid berkilah kawasan pesisir utara Tangerang meliputi wilayah Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk dan Kronjo merupakan wilayah terbelakang yang sebagian besar lahannya dikuasi Perhutani sebagai kawasan perhutanan.
“Dan di sana wilayah pesisir, ini lahan perhutani, yang betul ada apa engga hutannya. Kita tahu betul pesisir utara adalah wilayah hutan dan kondisinya rusak. Kita lihat juga fakta di lapangan bagaimana kita lihat ada Sungai Cisadane, kali Tahang, disana memperihatinkan. Tapi adanya kerjasama pemerintah dan swasta ini terjadi perubahan,” kata Kholid.