Ada bukti transfer saat geledah rumah pengarang 'Jokowi Undercover'
Petugas gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polres Blora dan Unit Cyber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Jateng menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' di Dusun Jambangan RT 1 RW 4, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Petugas gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polres Blora dan Unit Cyber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Jateng menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' di Dusun Jambangan RT 1 RW 4, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/1) malam kemarin.
"Ya memang kemarin malam dilakukan penggeledahan di rumah Bambang Tri. Penggeledahan dilakukan oleh Mabes Polri," ungkap Kapolres Blora AKBP Surisman saat dikonfirmasi, merdeka.com Kamis (5/1).
Penggeledahan itu disaksikan istri dan kaka tersangka, Desi Purnawati Bambang Sadono, juga didampingi Kepala Desa Sukorejo Susilo. Surisman enggan menjelaskan secara detail barang apa saja disita saat penggeledahan. Namun, yang pasti polisi berhasil menyita sebanyak 26 jenis barang mulai dari buku, kartu provider telepon, ponsel, buku tabungan, ATM dan bukti transfer.
"Kalau soal materi kasusnya secara mendalam minta keterangan saja ke Mabes Polri karena kewenangan penyidikan ada di Mabes Polri," ungkapnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Bambang Sadono. Dia mengaku justru kaget bahwa adiknya menempati rumahnya.
"Saya kan yang punya rumah itu. Pas saya kebetulan pulang ke Blora. Lha adik saya Bambang Tri menempati rumah saya itu," ungkapnya.
Bambang Sadono yang saat ini menjadi anggota DPD RI, ini enggan berkomentar jauh terkait nasib adiknya sedang ditahan Mabes Polri terkait bukunya 'Jokowi Undercover'. "Harapan saya ya supaya mudah-mudahan diproses oleh pihak kepolisian berjalan dengan lancar dan secara profesional," pungkasnya.
Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli dalam buku itu diduga tidak berizin.
Akibat perbuatannya, Bambang Tri terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan pasal Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.