Ada larangan pramuniaga Muslim berbusana Sinterklas di Mojokerto
"Kepada pegawai yang beragama Islam, bahwa ikut berpakaian Sinterklas, dan lain-lain itu dilarang," kata Fatih.
Gerakan melarang pramuniaga toko, minimarket dan mal berpakaian Sinterklas dalam perayaan Natal kini muncul di Mojokerto, Jawa Timur. Gerakan ini dilakukan anggota Jamaah Ansharus Syariah (JAS) dengan cara menyebar brosur, spanduk dan imbauan langsung ke pengusaha dan pegawai gerai minimarket, perkantoran, toko dan mal.
"Endak sweeping, kita hanya menyebar brosur, dan mendatangi tempat-tempat usaha. Kami cuma memberi arahan, kepada pegawai yang beragama Islam, bahwa ikut berpakaian Sinterklas, dan lain-lain itu dilarang dalam Islam," kata Juru Bicara JAS Ahmad Fatih, Jumat (19/12).
Fatih menjelaskan, kampanye sosialisasi tersebut sudah dilakukan di beberapa tempat lain, misalnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Kegiatan ini semacam penyuluhan bagi para pekerja dan pegawai yang memiliki akidah Islam, jangan sampai tidak mengetahui bahwa ikut merayakan Natal itu dilarang dalam Islam.
"Kita boleh bertoleransi, tapi ikut merayakan ibadah orang lain itu tidak perlu. Toleransi itu tolong menolong, muamalah dan lain-lain. Tapi terkait dengan ibadah, bukan hanya natal tetapi hari-hari agama lain, tidak boleh. Umat Islam sudah memiliki ibadah sendiri," ujarnya.
Kegiatan JAS ini, Fatih melanjutkan, memang sempat sedikit tegang karena kesalahpahaman dengan polisi. Aparat kepolisian takut akan terjadi gesekan dengan ormas dan kelompok lain. "Tapi yang kita imbau ini umat Islam, pengusaha, terkait dengan permasalahan itu," ujarnya.
"Kemarin di Mojokerto, aparat ingin mengetahui aktivitas yang kita lakukan. Kita sudah memberi audiensi dan penjelasan, jadi masalahnya sudah clear. Sampai sekarang, sampai Natal nanti, sosialisasi ini akan tetap dilakukan."
Sejauh ini, dia melanjutkan, belum ada gesekan dengan kelompok lain. "Harapan kita tidak ada gesekan lah. Kami cuma berharap pengusaha-pengusaha tidak memaksa pegawainya memakai pakai Sinterklas. Kita harapkan tidak terjadi pemaksaan. Biarkan umat Islam menjalankan kegiatannya, dan jangan paksa menggunakan atribut perayaan Natal," ujarnya.
Fatih juga menegaskan bahwa dakwah mereka tidak menggunakan kekerasan. Mereka terbuka untuk berdialog jika ada kelompok lain yang menolak kegiatan mereka. "Kita cuma mengimbau, tidak memaksa. Kita beri penjelasan, tapi semua keputusan kami serahkan kepada mereka sendiri, kepada pribadi masing-masing," tuturnya.
Salah dasar alasan JAS melarang muslim ikut merayakan Natal adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa muslim menggunakan aksesoris Natal.
Baca juga:
Puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru diprediksi di 28 Desember
Hadiri rapat negara, anggota kongres ini berkostum Santa Claus
Panda lucu ini ikut diberi kue Natal
Selain hadiri Natal, Jokowi juga ingin blusukan di Papua
Berpakain ala Sinterklas, Polantas di Medan bagi-bagi helm
Sebar pesan damai, Masjid di Afsel gelar perayaan Natal
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Dimana puisi Natal ini menggambarkan suasana Natal? Di gereja-gereja, lilin-lilin menyala Umat berdoa, bersyukur akan anugerah-Nya Di ruang keluarga, bau kue natal menyegarkan Keluarga bersatu, merayakan kemuliaan-Nya
-
Apa arti warna hijau di Hari Natal? Hijau melambangkan kehidupan baru, pertumbuhan, keabadian, dan harapan.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Kapan tepatnya Natal dirayakan? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.