Ade Armando Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap FPI
Ade dilaporkan oleh seorang bernama Herman Dzarkasih.
Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait adanya dugaan penghinaan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). Ade dilaporkan oleh seorang bernama Herman Dzarkasih.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, pada tanggal 11 Februari 2020. Pengacara Herman, Aziz Yanuar membenarkan laporan tersebut.
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Mengapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang dikhawatirkan oleh Ahmad Sahroni terkait tindakan oknum polisi? “Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan." Justru kalau kalian melakukan itu, kalian mencoreng komitmen netralitas Kapolri. Dan ini sayang sekali karena masa kampanye sebentar lagi. Jangan nodai trackrecord netralitas Polri yang sudah bagus,” ujar Sahroi dalam keterangan (6/2).
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
"Iya benar, (Herman) telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya kemarin," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Aziz mengatakan, laporan itu dibuat oleh kliennya karena pernyataan Ade dalam sebuah rekaman video di akun Youtube Realita TV yang diduga menghina FPI.
"Ade dilaporkan karena telah menghina FPI," sambung Aziz.
Dalam laporannya, Aziz juga melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya transkip pernyataan Ade tentang FPI dan CD yang berisi video berisi pernyataan Ade. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke polisi. Pelaporan dilayangkan Fahira Idris itu karena Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker di akun Facebooknya.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) kemarin.
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/eko)