Agar kuat bekerja, penjaga toko dan pedagang baju nyabu
Polisi berhasil menciduk pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap pria berinisial HA (22) lantaran kedapatan menyimpan 1 paket sabu. Pria yang kesehariannya sebagai penjaga toko ini mengaku mengonsumsi narkoba agar kuat begadang saat kerja malam.
Di hadapan petugas, HA mengaku mengonsumsi sejak Agustus 2015. Kepada polisi, HA mengaku bahwa perbuatan merugikan diri sendiri ini, dilakukan untuk menambah semangat dan kuat saat tugas jaga malam.
Dari pengembangan terhadap HA, mengaku mengonsumsi narkoba selama tujuh bulan dan selalu memesan kepada temannya yang berinisial SA.
Pengejaran berlanjut, polisi lantas menggerebek indekos SA (29) yang berada di Jalan Ahmad Yani Denpasar. Hasilnya, empat paket sabu diamankan. Menariknya, pengakuan SA justru menunjukkan kalau barang haram yang diedarkannya dipasok oleh JU, pria 26 tahun yang kesehariannya berjualan baju secara online.
Dari daftar di kepolisian, ternyata tersangka JU adalah residivis Polsek Kuta dalam kasus pengeroyokan tahun 2014 dan telah divonis 6 bulan di Lapas kerobokan, dan dinyatakan bebas bulan Maret 2016.
Di hadapan petugas, sejak keluar dari Lapas, JU mengaku kesulitan ekonomi untuk makan dan bayar uang indekos. Karenanya terpaksa berjualan sabu sekaligus mengonsumsi untuk memacu gairah kerja berjualan sabu dan jualan baju online. Dalam penangkapan terhadap JU, Polisi mengamankan 1,70 gram sabu.
"Untuk tersangka pertama dan kedua kita jerat dengan pasal 127, dan khusus tersangka JU kita jerat pasal 112 jo 114 UU no 35 th 2009, dengan ancaman hukuman antara 5-12 tahun penjara," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo kepada wartawan, Minggu (6/3).