Agar tak disalahgunakan, Fadli setuju larangan gambar tokoh di alat kampanye
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku setuju larangan penggunaan gambar tokoh bangsa di alat peraga kampanye partai politik. Menurutnya hal itu untuk mencegah penyalahgunaan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku setuju larangan penggunaan gambar tokoh bangsa di alat peraga kampanye partai politik. Menurutnya hal itu untuk mencegah penyalahgunaan.
"Saya kira bagus bagus aja ya. Karena mungkin maksudnya adalah supaya ini kan nama nama besar ada Pak Soeharto, Bung Karno, pendiri Muhammadiyah misalnya, jangan sampai disalahgunakan oleh partai maupun oleh caleg-caleg nanti yang mengakibatkan tercorengnya nama-nama mereka itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Menurut dia, peraturan itu bukanlah masalah yang subtansial. Di sisi lain, larangan itu justru dianggap sebagai penghargaan agar gambar tokoh itu tidak disalahgunakan.
"Ya walaupun sebenarnya hal-hal seperti ini tak perlu lah diatur. Tapi kalau mau diatur ya juga tidak ada masalah. Artinya bukan suatu masalah yang substansial. Cuma kalau maksudnya kalau ini memberi penghargaan mereka supaya tidak disalahgunakan ya itu juga menurut saya bagus," tandasnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (26/2).
Baca juga:
Ada larangan KPU, PKB khawatir kader tetap pasang foto tokoh karena cinta dan bangga
Protes larangan foto Presiden untuk kampanye, PDIP sebut KPU berlebihan
PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh
KPU sebut empat stasiun TV milik MNC Grup masih tayangkan iklan Perindo
Diprotes parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye