Ahli waris Mbah Priok setuju, Pelabuhan Priok mulai dikembangkan
"Para ahli waris makam Mbah Priok, memberikan jaminan terhadap kelancaran proses pembangunan dan penataan pelabuhan."
PT Pelabuhan Indonesia II atau Indonesian Port Corporation (IPC) menandatangi kesepakatan bersama dengan ahli waris makam Mbah Priok terkait dengan pengembangan proyek Pelabuhan Tanjung Priok di area eks TPU Dobo, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula, anggota DPD RI, Kapolres Pelabuhan, Wakapolda Metro Jaya, Walikota Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara dan beberapa ahli waris makam Mbah Priok.
IPC sebagai operator terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, berkeinginan menetapkan standar internasional dalam kegiatan operasionalnya. Namun selama ini, beragam aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan di antaranya yang berhubungan dengan makam Mbah Priok.
"IPC menghargai keberadaan makam Mbah Priok dan berupaya memfasilitasi peziarah yang berkunjung ke area tersebut. Maka kesepakatan dengan ahli waris makam mbah Priok ini menjadi jembatan kedua kepentingan tersebut," kata Direktur utama IPC, RJ Lino kepada wartawan di makam mbah Priok, Jakarta, Selasa (9/7).
Rino menambahkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, keberadaan makam Mbah Priok tetap dipertahankan dengan konsep cluster yang dibatasi dengan tembok setinggi 3 meter serta akan dibangun akses khusus ke area makam.
"Para ahli waris makam Mbah Priok, memberikan jaminan terhadap kelancaran proses pembangunan dan penataan pelabuhan yang dilakukan JICT maupun pembangunan jalan bebas akses Tanjung Priok oleh Kementerian Pekerjaan Umum," imbuh Rino.
Di tempat yang sama, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno mengatakan pihaknya mendukung dan berterimakasih kepada masyarakat yang ikut menciptakan terjadinya proses pembangunan pelabuhan internasional tersebut.
"Ini momentum bersejarah buat semuanya. Yang perlu dipahami, apa yang disampaikan Kapolres pelabuhan, tak perlu semata-mata dengan pendekatan hukum. Penyelesaian masalah sosial dengan legal dan legitimate. Tak bisa dengan cara legal saja, tetapi tak dilegitimasi masyarakat," tutup Sudjarno.