Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar 'Reuni' di Sidang Kasus Meikarta
Ahmad Heryawan dan Dedy Mizwar 'Reuni' di Sidang Kasus Meikarta. Mereka dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar 'bereuni' di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kesaksiannya, Deddy Mizwar menjelaskan terkait pemberhentian pembangunan Meikarta. Keputusannya itu didasarkan pada peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Salah satu poinnya bahwa pembangunan di atas 100 hektar harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jabar.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Terlebih, Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembarannya Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan metropolitan skala kota saja membutuhkan rekomendasi, sedangkan Meikarta pembangunannya yang lintas Kota Kabupaten belum mengantongi rekomendasi. Karena informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektare (438 hektare sesuai dakwaan).
"(Informasi yang diterima ditambah dari iklan) 500 hektare mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?" katanya menjawab pertanyaan hakim
Kewenangan pemberhentian proyek itu diambil Deddy Mizwar yang selain sebagai Wakil Gubernur, juga sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jawa Barat sesuai SK Gubernur.
Selain itu, ia juga khawatir pengembangan kawasan tersebut berdampak buruk bagi wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.
Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan seluas 84,6 hektare. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi Pemprov Jabar, tetapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.
"BKPRD melakukan kajian, dan memang 84 hektare itu haknya Lippo. Tetapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tetapi kalau 500 hektare harus ada tata ruang. Makanya saya bilang setop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektare), bukan hentikan IPPT," terangnya.
"Ini enggak ada hubungannya sama gubernur. Saya tanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya, mantan gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan terkait pengeluaran rekomendasi berupa keputusan gubernur (kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta.
Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketahui oleh Deddy Mizwar.
Hakim Lindawati menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Neneng Hasanah Yasin.
Aher mengaku tidak tahu. Karena itu merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. "Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi)," ucapnya.
Kemudian Lindawati mengajukan pertanyaan soal penerimaan uang terkait perizinan Meikarta kepada staf di BKPRD. "Bapak tahu enggak staf bapak menerima uang USD 90.000 terkait RDC dan Sekda bapak menerima uang Rp 1 miliar?" ungkap Lindawati.
"Tidak tahu," jawab Aher.
Baca juga:
Sebelum IPPT Diajukan, Pengembang Meikarta Tawarkan Rp 20 Miliar pada Bupati Neneng
Jaksa KPK Bakal Hadirkan Aher, Demiz hingga Mendagri di Sidang Kasus Meikarta
Divonis Bersalah Suap izin Meikarta, Pengacara Tegaskan Billy Sindoro Tak Terlibat
Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
Akui Salah, Terdakwa Kasus Meikarta Merasa Terjebak di Tengah Jalan