Ahok dijerat pasal teror kolonial Belanda buat pribumi
Ahok dijerat pasal teror kolonial Belanda buat pribumi. Julius menjelaskan, pasal 156a yang disangkakan kepada Ahok tidak tepat. Menurut dia, hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani melihat kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Basuki T Purnama (Ahok). Bahkan menurut dia, Jaksa akan sulit membuktikan kesalahan Ahok di pengadilan nanti dengan merujuk pada pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap alias P21. Dalam waktu dua minggu ke depan, kasus Ahok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember nanti.
Julius menjelaskan, pasal 156a yang disangkakan kepada Ahok tidak tepat. Menurut dia, hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.
"Soal Pasal 156a KUHP juga tidak tepat. Dalam konteks Hak Asasi Manusia Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama," kata Julius saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/12).
Menurut Julius, perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap obyek.
"Tidak heran, karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," kata pria yang akrab disapa Ijul ini.
Dia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan 2 hal, yakni mens rea atau niat, dan actus reus atau perbuatan. Terkait mens rea, mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke Youtube tidak ditemukan niat jahat.
"Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," tegas dia.
Julius memprediksi, sulit untuk menjerat Ahok jika Jaksa menggunakan pasal tersebut. Di sisi lain, Julius melihat proses penyidikan hingga P21 yang dilakukan polisi dan jaksa luar biasa cepat.
"Kejanggalan belum bisa saya lihat dengan jelas, namun, percepatan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka, di mana ada sekitar ribuan laporan di kepolisian yang mangkrak (berdasarkan penelitian LBH dan MaPPI), tentu ini menjadi pertanyaan, bahwa apakah ada perlakuan khusus terhadap kasus ini? Apakah karena tekanan massa lewat demonstrasi?" tuntas dia.