Ahok dilaporkan, KPK minta BPK audit pembelian RS Sumber Waras
KPK akan menunggu hasil dari audit pihak BPK guna menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai laporan dugaan korupsi pembelian tanah Sumber Waras yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, pihaknya sudah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terkait laporan tersebut.
"KPK sudah minta BPK untuk lakukan kajian audit investigasi terhadap proses peralihan dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan terhadap keuangan negara," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/8).
Untuk itu, Indriyanto mengatakan saat ini KPK akan menunggu hasil dari audit pihak BPK guna menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut. "Jadi kami masih menunggu BPK saja," terang dia.
Seperti diketahui, pengamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku datang untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan korupsi pembelian tanah Sumber Waras.
"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan kemungkinan korupsi dalam kasus (pembelian) tanah (RS) Sumber Waras," kata Amir KPK, Jakarta, Kamis (20/8).
Atas laporan tersebut, Amir mendesak lembaga antirasuah mengusut tuntas dugaan rasuah itu. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap Ahok serta jajaran direksi Sumber Waras.
Apa lagi, lanjut Amir, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pembelian tanah oleh Pemprov DKI. Menurut dia, ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan dalam pembelian tanah tersebut.
"Penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar itu tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup gubernur dengan direksi RS sumber waras," ujar dia.
"Harusnya lewat proses sosialisasi dan lainnya yang memakan waktu tiga bulan, tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi," pungkasnya.