Ahok gugat pasal cuti, Tjahjo sindir kepala daerah harus taat UU
"Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah."
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal kewajiban cuti calon gubernur ke Mahkamah Konstitusi. Ahok, sapaan Basuki, ingin pasal tersebut diubah karena dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga tidak perlu cuti.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus cuti. Prinsip yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak bisa diubah.
"Prinsipnya sejak ditetapkan sebagai paslon gubernur maka posisi gubernur termasuk Pak Ahok statusnya cuti di luar tanggungan negara. Itu prinsip saat dia ditetapkan," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Tjahjo berpendapat, peraturan cuti bagi pasangan calon gubernur itu sudah pernah diimplementasikan, oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pasangan calon lainnya untuk berkilah.
"Selama ini pengalaman pilkada serentak kemarin ada yang cuti, seperti gubernur Sulteng. Soal Pak Ahok bersikeras judicial review, silakan kami tidak bisa melarang. Ini demokrasi," kata Tjahjo.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Undang-undang tersebut semestinya tidak dipermasalahkan. Sebab, sebelum dilantik menjadi gubernur sudah ada ikrar agar menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan UU. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah. Memang kita punya aturan main yang saya kira secara konsisten harusnya menghargai," tuntasnya.
Untuk diketahui, Ahok mengajukan judicial review ke MK atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70. Dalam aturan tersebut Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di daerah lain harus cuti dari jabatannya saat ini.
"Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun enggak mau kampanye? Saya harusnya kan itu pilihan. Ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai 5 tahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Baca juga:
NasDem senang bakal ada koalisi besar buat lawan Ahok
KPU bakal pindahkan TPS lokasi penggusuran ke tempat baru
Bagaimana hak pilih warga DKI korban penggusuran? ini kata KPU
PAN harap Risma mau diusung di Pilkada DKI buat imbangi Ahok
Ini tahapan-tahapan Pilgub DKI 2017 yang berbiaya Rp 478 miliar
Komunitas RAR malah dukung Risma maju di Pilgub DKI
Ridwan Kamil kembali tegaskan tetap di Bandung meski unggul survei
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.