Ahok sebut kesepakatan penghentian pulau G hanya rekomendasi
Kesepakatan dihentikannya pembangunan pulau G diambil Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kesepakatan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta hanya bersifat rekomendasi. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut dasar hukum pelaksanaan reklamasi tetap mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995.
Kesepakatan dihentikannya pembangunan pulau G diambil Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Komite Gabungan sore tadi.
"Saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).
Komite gabungan dan para menteri menganggap reklamasi pulau G melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut.
Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak dari PT Agung Podomoro Land (APL) itu dinilai Komite Gabungan dan para menteri mengganggu kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN yang ada di bawahnya.
Dia mengaku heran dengan dugaan pembangunan pulau G mengganggu membahayakan proyek vital seperti pengaruh terhadap lalu lintas atau terhadap powerstation milik PLN.
Sebab, diklaim Ahok, sudah ada persiapan pemindahan kabel-kabel tersebut sebelum memulai proses reklamasi. Dia pun akan mempelajari hasil putusan Komite Gabungan soal penghentian itu.
"Itu tim yang pelajari. Soal kabel-kabel kan sudah dipindahin mereka pipanya, ada otoritas untuk mindahin. Makanya saya enggak tahu, saya enggak berani jawab saya pelajari. Pulau G emang ada nimpa kabel?," tegas Ahok.
"Kalau dia (PT MWS) bisa pindahin kabel, kalau memang alasannya kabel saya enggak tahu. Karena izinnya Keppres," sambungnya.
Karena sifatnya rekomendasi, mantan Bupati Belitung Timur ini berharap agar Presiden Joko Widodo turun tangan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui pembuatan dasar hukum baru.
"Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).
Menko Rizal menilai, pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang adalah keberadaan pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup.
"Apakah itu membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Nah, di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," tegasnya.