Ahok sebut pemerintah frustasi hingga perluas kewenangan Plt
Ahok sebut pemerintah frustasi hingga perluas kewenangan Plt. Mantan Bupati Belitung Timur itu, juga tak yakin jika Plt tersebut bebas dari kepentingan golongan dan conflict of interest apalagi Mendagri saat ini dari Partai Politik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pemerintah frustasi menyikapi ketakutan penyalahgunaan fasilitas oleh bakal calon gubernur petahana. Hal ini didasari atas pemberian kewenangan Pelaksana tugas (Plt) yang diperluas dengan menangani masalah keuangan.
"Ini kayak frustasi saja pemerintah loh ngomongin Bawaslu. Kalau karena saya cuti enggak masalah, berarti kalau saya cuti kalau gunakan nomenklatur Plt tadi berarti APBD diserahkan ketok palu setelah saya kembali di Februari apa ini tidak menentang dengan Permendagri bahwa APBD harus ketok palu sebelum berjalan ke depan," ujar Ahok usai menghadiri sidang lanjutan uji materi Pasal 70 Nomor 8 Ayat 3 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/10) .
Dalam Permendagri perihal Plt Gubernur saat ini disebutkan Plt memegang kendali atas penandatanganan APBD. Namun Ahok berpendapat lain, dia menilai pemberian kewenangan itu hanya akan bertabrakan dengan Permendagri lainnya.
Menurut Ahok, jika perubahan Permen (Peraturan Menteri) hanya karena ketakutan abuse of power atau ketakutan penyalahgunaan sebaiknya bukan Permen yang diubah melainkan penguatan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Jadi Permendagri diatur seenaknya setelah puluhan tahun hanya untuk ketakutan abuse of power dari seorang kepala daerah petahana kalau ketakutan perkuat Bawaslu dong," cecar Ahok.
Terlebih lagi, Ahok pesimis jika Plt yang akan menggantikan posisinya sementara sejalan dengan pemikirannya. Mantan Bupati Belitung Timur itu, juga tak yakin jika Plt tersebut bebas dari kepentingan golongan dan conflict of interest apalagi Mendagri saat ini dari Partai Politik.
"Makanya Plt versi Permendagri yang baru, Plt sekarang boleh seperti PJ dia bilang jadi boleh mengambil alih putusin APBD. Kan gila. Siapa juga yang bisa menjamin Plt yang diangkat bebas dari conflict of interest sedangkan Mendagrinya dari Partai Politik," pungkasnya.