Airlangga: Tujuan PPKM Mikro untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19
Melihat kondisi ini, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar dilakukan pendekatan yang lebih mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, Jokowi menilai PPKM jilid I yang diterapkan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak efektif mengendalikan virus corona.
Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Adapun kebijakan ini diterapkan untuk menekan kasus positif serta melandaikan kurva penyebaran Covid-19.
"Dari hasil PPKM (jilid I dan II) itu, di DKI Jakarta sudah mulai flat, kemudian Jawa Barat masih ada peningkatan, kemudian Jawa Tengah sudah menurun, Jawa Timur menurun, Banten menurun, Yogyakarta menurun, dan Bali masih agak naik sedikit," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Mengapa Menko Airlangga Hartarto ikut dalam rombongan Presiden Jokowi ke KTT G20 India? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Melihat kondisi ini, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar dilakukan pendekatan yang lebih mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, Jokowi menilai PPKM jilid I yang diterapkan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak efektif mengendalikan virus corona.
"Tujuan dari PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Menurutnya, pengendalian Covid-19 melalui PPKM mikro ini akan dilakukan dari level yang terkecil yaitu, RT-RW, desa, dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan.
"(Posko) akan melakukan empat fungsi yaitu, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun di tingkat kelurahan," tutupnya.
Berikut aturan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online;
3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mendes Izinkan Dana Desa Digunakan untuk Mendukung Pelaksanaan PPKM Mikro
PPKM Mikro, Ini Indikator dan Skenario Pengendalian Kasus Covid-19
PPKM Mikro Diterapkan Mulai Besok, Aktivitas Zona Merah Dibatasi Sampai Pukul 20.00
Penjelasan Pemerintah Terkait WFH dan Jam Buka Mal Lebih Longgar di PPKM Mikro
PPKM Jilid II, FX Rudy Sebut Jumlah Kesembuhan Covid-19 Meningkat di Solo
PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Pembatasan Sampai ke Level RT