Ajukan keberatan, Mandra nilai dakwaan jaksa janggal
Mandra tak menerima sangkaan JPU soal mendapatkan uang Rp 12 miliar.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012, Mandra. Sidang beragendakan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa.
Pihak Mandra melayangkan keberatan lantaran menemukan kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dakwaan yang dibacakan JPU akan kita periksa dahulu karena banyak kejanggalan. Pertama dia katakan bahwa film yang diajukan saudara Mandra adalah film baru, padahal itu film lama yang sudah dibayar sebelumnya saat lelang senilai Rp 1,5 miliar," kata Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (20/8).
Kedua, dia mengatakan kliennya tak menerima sangkaan JPU soal mendapatkan uang Rp 12 miliar. Sebab, sehari setelah diterima, uang tersebut tidak berada di rekening komedian Betawi tersebut.
"Satu hari kemudian bergeser ke tempat orang lain, yang tidak kita ketahui, dan Kejaksaan tak mengungkap uang yang bergeser itu dan terdakwa seakan menikmati uangnya," katanya.
Ketiga, Mandra juga menolak dakwaan JPU soal sempat menerima dan menikmati uang berjumlah Rp 12 miliar dari pengadaan program siar di TVRI pada 2012.
"Dia tidak terima uang sepeserpun dari yang diungkapkan Jaksa," ujarnya.
Kejanggalan itu semakin terbukti setelah pihak Mabes Polri menyatakan tandatangan Mandara sebagai pemilik PT Viandra Production adalah palsu. Tanda tangan itu tertuang dalam berkas pengadaan program siar TVRI.
"Sudah dibuktikan Mabes (Polri) kalau itu palsu atau nonidentik. Jadi, siapa yang tanda tangan harus diusut sampai selesai karena ada oknum TVRI yang bermain," terangnya.