Akil minta dicarikan mobil rental minimal Innova saat ke Buton
Akil minta dicarikan mobil rental minimal Innova saat ke Buton. Permintaan tersebut ia terima melalui sambungan telepon dari ajudan Akil Mochtar. Saat itu, ujar Rusuli, permintaan Akil meliputi berbagai macam fasilitas di antaranya hotel dan mobil.
Sidang dugaan pemberian suap kepada mantan hakim konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dengan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun. Pada persidangan tersebut terkuak bahwa Akil Mochtar meminta sejumlah fasilitas kepada ketua KPUD Kabupaten Buton, La Rusuli.
Permintaan tersebut ia terima melalui sambungan telepon dari ajudan Akil Mochtar. Saat itu, ujar Rusuli, permintaan Akil meliputi berbagai macam fasilitas di antaranya hotel dan mobil.
"Lewat telepon saya diperintahkan pertama tolong Kabupaten Buton carikan hotel terbaik di Bau-bau, carikan mobil rental paling bawah Innova, tolong booking kan hotel yang terbaik," kata Rusuli saat hadir menjadi saksi pada persidangan, Rabu (5/7).
Dia menuturkan Akil datang ke Buton bersama empat orang, dua panitera MK, dan satu ajudan pribadinya. Namun ia mengaku tidak tahu pasti mengenai alasan detil Akil datang ke Buton, kecuali datang untuk meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buton.
Pengulangan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi setelah tiga pasangan calon peserta Pilkada Buton mengajukan permohonan keberatan atas pelaksanaan Pilkada Buton 2011. Mahkamah Konstitusi pun memutuskan agar dilakukan pengulangan di tahun 2012.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani pun sempat menanyakan kegiatan Akil saat melakukan peninjauan pemungutan suara ulang di Kabupaten Buton.
"Apa ada pasangan calon yang sempat bertemu dengan Akil Mochtar saat itu?" Tanya jaksa Kiki kepada Rusuli.
"Tidak ada," jawab Rusuli.
"Apa anda selalu bersama Pak Akil saat Pak Akil di sana?" cecar jaksa lagi.
"Iya," tukasnya.
Diketahui, Samsu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berbentuk pemberian suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Saat itu ada 9 peserta pada kontestasi tersebut.
Namun Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Buton diulang setelah hakim tiga panel, dua diantaranya Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva mufakat atas pengulangan tersebut.
Awalnya, pasangan yang meraih suara terbanyak adalah pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adji. Namun pasangan calon Samsu Umar Samiun dan La Bakry mengajukan permohonan keberatan atas pelaksanaan Pilkada tersebut ke MK, yang akhirnya permohonan tersebut dikabulkan dengan terselenggaranya pemungutan suara ulang.
Pada pemungutan suara ulang, Samsu dan Bakry meraih hasil positif dengan mengumpulkan perolehan suara 44.941 suara atau 37.71 persen dari 115.248 suara sah .Sedangkan pasangan Agus dan Yaudu menduduki urutan kedua dengan perolehan suara 40.864 dari persentase 33.70 persen.