Akil Mochtar sempat ungkap sangkaan Polri ke Bambang Widjojanto
Saat itu, Akil menyatakan dengan nada agak kesal supaya Bambang jangan berlagak bersih.
Badan Reserse Kriminal Polri pagi hari ini mengakui telah menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Bahkan menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan status hukum Bambang sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sangkaan terhadap Bambang ternyata pernah diungkap terdakwa kasus suap sengketa pilkada di MK, Akil Mochtar. Dia menyatakan hal itu usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Akil menyatakan dengan nada agak kesal supaya Bambang jangan berlagak bersih. Dia lantas membeberkan perbuatan lancung Bambang saat masih berpraktik sebagai advokat.
"Dia (BW) pernah satu mobil sama saya dari kantor MK sampai Pasar Minggu saya antar, ngomong soal perkara juga, perkara Kota Waringin Barat kan dia pengacaranya," kata Akil saat itu.
Menurut Akil, saat itu Bambang meminta bantuan terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat, meski dia tidak merinci apa bantuan dimaksud.
"Dia minta tolong tapi tidak ada janji. Tidak ada janji. Saksinya ada, ajudan saya. Malam hari itu," ujar Akil.
Bambang Widjojanto dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK menjadi kuasa hukum duet Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Keduanya mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPUD Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan calon H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kemudian, dalam putusannya MK menganulir keputusan KPUD Kotawaringin Barat memenangkan pasangan calon H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH. Sebaliknya, MK langsung memerintahkan KPUD menetapkan H. Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Proses persidangan MK pun diwarnai dengan kesaksian palsu oleh Ratna Mutiara yang dihadirkan kubu Ujang dan Bambang. Karena kesaksian palsu itu, Ratna sempat meringkuk di tahanan kepolisian.
PN Jakarta Pusat belakangan memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Sumpah Palsu" dalam sengketa pilkada Kobar di MK.
PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap Ratna. Tak hanya itu, masih ada saksi lain yang juga mencabut kesaksian, walaupun proses hukum mereka belum tuntas karena satu dan lain hal.
Ucapan Akil ternyata masih bertalian dengan pengakuan mantan politikus sekaligus eks Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan, Chairunnisa. Dia juga mengaku sempat mengurus perkara sengketa pilkada di sebelas wilayah di Kalimantan Tengah, salah satunya adalah pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat. Chairunnisa pun telah menjadi terpidana dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Dia ikut ditangkap tangan bersama Akil, serta mantan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.