Akom: Saya difitnah negosiasi sama pengusaha hambat UU Tax Amnesty
Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR. Salah satu pemicunya adalah dugaan persetujuan rapat sembilan dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN.
Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR. Salah satu pemicunya adalah dugaan persetujuan rapat sembilan dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN.
Akom berpendapat, soal itu harus dibahas oleh dua komisi, VI dan XI karena BUMN secara undang-undang dimiliki Menteri Keuangan.
"BUMN dimiliki pemerintah berdasarkan undang-undang. Menteri BUMN itu kuasa dari Menteri Keuangan atau membina untuk tumbuh dan berkembang," katanya di Jakarta, Minggu (25/12).
"Harus dibahas dua komisi, selain Komisi VI sebagai mitra BUMN, harus dibahas juga dengan Komisi XI. Kenapa Komisi XI? Yang namanya privatisasi penyertaan modal negara sesuai perintah undang-undang perbendaharaan negara, keuangan negara, dan BUMN harus melibatkan Komisi XI. Karena PMN maupun privatisasi itu harus disetujui oleh pemilik BUMN, yaitu Menteri Keuangan," jelasnya.
Menurut Akom, justru dirinya berniat menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satu caranya dengan tax amnesty.
"Dalam perjalanannya (tax amnesty) secara politik berjalan lancar, meski berliku-liku. Bahkan terakhir saya difitnah melakukan negosiasi tentang repatriasi dengan para pengusaha untuk menghambat UU Tax Amnesty. Sehingga saya tidak mendapatkan posisi ketua Golkar. Seperti itu fitnahnya," ungkapnya.