Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur
Erni menegaskan baik Kasdi ataupun keluarganya sama sekali tidak menikmati uang panas tersebut.
Kepada majelis hakim, Erni memohon agar suaminya dapat diadili dengan seadil-adilnya.
Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur
Istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti, dihadirkan sebagai sebagai saksi meringankan.
Dalam kesaksiannya, Erni membantah dirinya beserta keluarga turut menikmati uang korupsi yang didapatkan suaminya selama bertugas di Kementan. Ia bahkan menyebut kalau dedikasi yang kariernya Kasdi sebagai ASN hancur akibat terseret korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan Erni dalam nota pembelaan tertulisnya yang disampaikan melalui tim kuasa hukum Kasdi saat agenda pemeriksaan saksi meringankan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Erni menyebut Kasdi sudah menjadi PNS dari jenjang honorer. Kariernya terus melejit hingga kemudian diangkat menjadi ASN Eselon I.
"Akan tetapi, karier yang dirintis dengan susah payah, penuh dedikasi selama puluhan tahun tersebut kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa," kata tim kuasa hukum Kasdi yang membacakan surat Erni, di ruang sidang, Senin (10/6).
"Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian, dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi hadir di sisi kami," lanjutnya.
Erni mengaku dengan terseretnya Kasdi pada kasus korupsi Syahrul, membuat pukulan besar bagi keluarganya. Ia bahkan tidak banyak mengetahui persoalan hukum yang saat ini sedang dijerat oleh suaminya.
Namun demikian, ia menegaskan baik Kasdi ataupun keluarganya sama sekali tidak menikmati hasil uang panas tersebut.
Kepada majelis hakim, Erni memohon agar suaminya dapat diadili dengan seadil-adilnya.
"Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT untuk hal tersebut," tutup tim kuasa hukum Kasdi.
Sebagaimana diketahui, SYL telah didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap ASN di Kementrian Pertanian (Kementan).
Dia didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.