![Benarkah BUMN Bermasalah Bakal Dibubarkan? Stafsus Erick Thohir Beri Penjelasan Begini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/27/1719481363529-c8rtw.jpeg)
![Benarkah BUMN Bermasalah Bakal Dibubarkan? Stafsus Erick Thohir Beri Penjelasan Begini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/27/1719481363529-c8rtw.jpeg)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut belum memutuskan akan membubarkan perusahaan plat merah yang bermasalah atau tidak.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, saat ini enam BUMN yang dianggap bermasalah masih dalam kajian di Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan belum dibawa pada pembahasan di Kementerian BUMN.
"Informasi mengenai BUMN yang katanya mau dibubarkan lah, apa itu dan sebagainya itu masih kajian di PPA, belum sampai pada kajian di Kementerian BUMN," ujar Arya di Jakarta, Kamis.
Enam BUMN yang terancam dibubarkan yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakarya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Arya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
merdeka.com
"Jadi semuanya berproses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan oleh Danareksa di DPR itu, belum tentu juga itu akan bubar. Kita belum paham juga, bisa saja terjadi, bisa juga nggak terjadi, itu masih belum," katanya.
Saat ini, Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan masih akan melihat langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk menangani BUMN yang bermasalah.
Menurutnya, PPA akan melakukan kajian dengan sangat detail dan ketat, sehingga Kementerian BUMN bisa mendapatkan hasil akhir yang menyeluruh.
"Kami di Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan melihat langkah-langkah apa yang akan dilakukan terhadap BUMN-BUMN ini, memang PPA pasti mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang bisa dilakukan dan sambil menunggu hasil pengadilan dan PKPU juga," ucap Arya.
Potensi perusahaan BUMN yang terancam dibubarkan mengemuka saat Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa saat ini ada 14 BUMN yang kondisinya tidak baik dan sedang dikaji oleh PPA dalam Rapat Panja dengan Komisi VI DPR, Senin (24/6).
Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPertamina mendukung Kementerian BUMN yang menggelar kegiatan mudik asyik bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaErick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya