Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Menteri BUMN Erick Thohir menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Perlu diketahui, RUU BUMN diinidiasi oleh Komisi VI DPR RI. Namun, pembahasannya belum kunjung dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Kali ini, Erick kembali menyinggung dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.
"Kembali bila berkenan, pimpinan, tentu kami tidak malu untuk kembali mengulang-ulang dan ini juga memang inisiasi dari Komisi VI yang saya hormati mengenai RUU BUMN," ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Kamis (11/7).
Dia menilai, hadirnya RUU BUMN bisa menjadi landasan bagi perusahaan negara, utamanya dalam memperbaiki kinerjanya. Termasuk juga catatan yang diberikan terhadap BUMN.
Misalnya, terkait pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.
Kemudian, arah penugasan hingga pengawasan penggunaan suntikan modal negara.
"Saya rasa ini menjadi hal yang bisa menyelesaikan beberapa poin catatan yang sudah disampaikan sebelumnya, mengenai apakah penugasan, apakah tentu bagaimana ketika program kementerian lain juga harus menjadi bagian daripada operasional usaha,"
beber Erick.
Erick lantas mengatakan hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Dia mengakui ada beberapa catatan yang jadi perhatian, misalnya soal transparansi BUMN.
"Bahkan kemarin pada rapat kami dengan BPK, pun BPK memberikan catatan bahwa penting sekali transparansi daripada beberapa program kementerian yang memang diberikan kepada kami," kata Erick.
Erick menyebut, salah satu yang disoroti adalah soal pengalihan aset. Namun, setelah dialihkan, ternyata timbul catatan lagi di kemudian hari.
"Terutama untuk pengalihan aset-aset yang dimana selesai dari hasil ausit BPK kadang-kadang aset yang diberikan itu justru yang di kemudian hari harus menjadi catatan di BPK sendiri," ujarnya.
merdeka.com
"Saya tidak bisa jelaskan, cuma nanti mungkin catatan BPK bisa dibaca di kemudian hari. Karena ini yang kita harus pastikan memang hal-hal ini bisa menjadi perbaikan di kemudian hari," sambung Erick Thohir.
Pembahasan RUU BUMN Mandek 3 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tak kunjung dibahas. Padahal, aturan ini bisa menjadi kekuatan hukum bagi BUMN dalam setiap keputusan yang diambil.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, RUU BUMN itu perlu dibahas secepatnya.
Tapi, dia menyarankan pembahasannya dilakukan di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut saya, pembahasan RUU BUMN ini akan lebih efektif dibahas di bawah pemerintahan baru saja. Ini memerlukan kompromi banyak parpol di DPR dan akan efektif setelah new government terbentuk,"
kata Toto kepada Liputan6.com, Sabtu (19/6) lalu.
Toto menyayangkan pembahasan RUU BUMN itu tak kunjung menunjukkan tahapan yang positif. Padahal, tercatat sudah masuk 3 tahun pembahasan, serta masuk pada agenda program legislasi nasional (prolegnas).
"RUU BUMN sebagai amandemen terhadap UU No 19/2003 tentang BUMN, sudah dibahas sejak 3 tahun terakhir, namun tidak ada progress jelas kapan akan disetujui DPR," ujarnya.
"Padahal amandemen ini penting dalam rangka percepatan daya saing BUMN di lihat dari aspek kelembagaan, pengawasan, kualitas SDM BUMN, restrukturisasi bisnis perusahaan negara, dan lain-lain," sambungn Toto.
Selain itu, dia bilang, perlu ada tambahan pasalnya mengatur keputusan bisnis BUMN. Terutama menyasar pada direksi perusahaan pelat merah tersebut.
"Misal terkait implementasi prinsip business judgement rule untuk direksi saat mengambil putusan corporate action significan. Ini untuk melindungi manajemen apabila terdapat risiko bisnis yang akan terjadi. Pasal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi BOD (dewan direksi) dari BUMN," jelasnya.