KPK: Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Lebih dari Rp200 Miliar
KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik kasus dugaan korupsi pada Telkom Grup. Lembaga antirasuah memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
KPK: Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Lebih dari Rp200 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut saat ini ada dua perkara Telkom Grup yang tengah ditangani.
"Kita saat ini tengah tangani dua perkara PT Telkom yang saat ini telah tahapan penyidikan, ada yang masih lidik. Kerugiannya cukup besar di atas Rp100 miliar bahkan lebih Rp200 miliar untuk satu perkara," ungkap Asep kepada wartawan, Rabu (26/6).
Asep mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Telkom tidak hanya berfokus dengan pemidanaan. KPK juga bakal menarik paksa uang negara dari para koruptor. Hal itu sebagaimana amanat dari UU dalam rangka pengembalian aset atau recovery aset.
"Kita akan mencari sampai di mana, siapa yang berbuat apa dan harus bertanggung jawab," tegas Asep.
Berdasarkan informasi dihimpun, tindak pidana korupsi yang terjadi pada anak perusahaan PT Telkom diduga terkait
transaksi fiktif pengadaan barang dan jasa.
Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5).
Ali menyebut saat ini penyidik masih berupaya untuk mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi pada perusahaan milik BUMN itu. Penggeledahan juga telah dilakukan tim penyidik antirasuah.
"Kemudian ya secara substansi tadi pertanyaan dari teman-teman tentu tidak bisa kami sampaikan karena ini kan masih berjalan ya, termasuk penggeledahan," ungkap Ali.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yakni PT Telkom. Hanya saja Ali belum menyampaikan secara jelas hasil daripada penggeledahan yang dilakukan.
"Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," pungkas Ali.