Aktivis anti korupsi se-Jateng demo minta Dirdik KPK Aris Budiman dipecat
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah ini terdiri dari PATTIRO-Semarang, KP2KKN Semarang, LBH Semarang, LRC KJHAM, PUSAKA FH Undip, Satjipto Rahardjo Institute (SRI), Komunitas Payung dan Kamisan FIB Undip Semarang.
Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah menggelar aksi di seputar Patung Kuda Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Aksi ini sebagai simbol dan bentuk kepedulian masyarakat Jawa Tengah terhadap lembaga anti rasuah yang sampai saat ini mengalami upaya pelemahan dan serangan dari berbagai kalangan.
Sambil berorasi, mereka membawa spanduk bertuliskan 'Pecat Aris Budiman. Basmi Aris Budiman'. Mereka berorasi di sekitar jalur utama pusat Kota Semarang tersebut. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah ini terdiri dari PATTIRO-Semarang, KP2KKN Semarang, LBH Semarang, LRC KJHAM, PUSAKA FH Undip, Satjipto Rahardjo Institute (SRI), Komunitas Payung dan Kamisan FIB Undip Semarang.
"Pecat! Pecat! Aris Budiman! Pecat Aris Budiman dari KPK sekarang juga!," teriak masa membuka orasi dan aksi mereka di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng Senin (11/9).
Mereka juga membawa berbagai macam poster bertuliskan 'Pengkhianat KPK! Brigjen Aris Budiman KPK Palsu", Dicari! Pengkhianat KPK' Copot Aris Budiman, #Save KPK, Indonesia Rawan Korupsi, Pengkhianat!, #SaveNovelBaswedan, STOP! Kriminalisasi Novel Baswedan!.
Koordinator Lapangan Aksi Masyarakat Anti Korupsi Tri Wanto kepada awak media mengungkapkan, tuntutan pemecatan Aris Budiman adalah bentuk upaya menolak pelemahan KPK.
"Direktur penyidikan KPK Aris hadir atas nama pribadi bukan atas nama
KPK. Apalagi Aris hadir tidak mendapatkan ijin dari pimpinan KPK. Bahkan pimpinan melarang kehadiran pejabat KPK untuk hadir dalam rapat pansus KPK di Gedung Senayan," ungkapnya.
Selain itu, Tri Wanto menyatakan jika langkah Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri merupakan bentuk upaya kriminalisasi Novel. "Bahwa apa yang disampaikan Novel terhadap Aris Budiman bukan merupakan pencemaran nama baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan kata terburuk sepanjang anti rasuah itu berdiri merupakan fakta-fakta yang terjadi, bahwa selama ini belum pernah ada penyidik KPK yang bertindak sewenang-wenang,"tukasnya.
Untuk itu, Tri Wanto menyatakan demi menjaga independensi KPK, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah menuntut supaya Aris Budiman dipecat dari KPK. Kedua, Polri harus segera memberhentikan upaya kriminalisasi terhadap Novel Baswedan atas laporan yang dilakukan oleh Aris Budiman.
"KPK harus melakukan rekruitmen penyidik secara independen. Supaya tidak terulang kembali hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Aris Budiman dan para pimpinan KPK harus segera mengevaluasi internal kelembagaan agar bisa mengantisipasi terjadi hal yang sama," pungkasnya.