Rakyat Demo Tolak RUU Pilkada sampai Jebol DPR, Di Mana Jokowi?
Aktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Aktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8). Di tengah situasi ini, Jokowi berkegiatan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pada pagi hari, Jokowi menerima Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Nana mengaku dirinya hanya memberikan undangan pernikahan putrinya dan tak membahas hal-hal lain seperti, Pilgub Jawa Tengah.
Kemudian, Jokowi menerima Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf untuk membahas soal izin konsensi serta investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Siang harinya, Jokowi seharusnya menghadiri acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. Namun, Jokowi mendadak batal menghadiri acara tersebut.
Tak diketahui alasan Jokowi batal menghadiri acara tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan tidak ada kekhawatiran Jokowi menjalankan aktivitas ditengah aksi demo.
"Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal presiden berkantor di mana. Jadi selama ini, sampai sejauh ini menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak presiden," tutur Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Istana Ikuti Keputusan DPR
Hingga kini, Jokowi belum memberikan pernyataan pers kepada awak media soal aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada.
Pernyataan hanya disampaikan oleh Hasan Nasbi yang menyebut bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada 2024 apabila DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," ujar Hasan.
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," sambungnya.