Aktivis Papua Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA
Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.
Aktivis Papua Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran diskriminatif bernada SARA lantaran menyebut orang suku Minang tidak bisa menjadi presiden. Laporan itu dibuat oleh warga asal Minang atas nama Aznil (48) yang didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, Alhamdulillah laporan sudah diterima Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," tutur Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Apa kepanjangan dari SARA dalam konteks sosial di Indonesia? Kepanjangan Sara dan Penjelasannya Mengutip Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada oleh Heru Nugroho, kepanjangan SARA merupakan akronim dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa yang memuji penampilan Sara Wijayanto? Komentar Followers "Wow, si Nyai ini cantik banget, kayak ABG gitu loh!" tulis seorang followers. "Gemes deh, kakak, bener-benar kaya anak gadis," tambah user lainnya.
-
Di mana Sara Wijayanto berfoto? Ini dia foto terbaru Sara Wijayanto lagi nongkrong di Pasadena, California, Amerika.
Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.
"Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita," jelas dia.
Kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menambahkan, pihaknya mempersangkakan Natalius Pigai dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
"Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar Ibu Kota saja pernah di Sumatera Barat, masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden," kata Bambang.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mengaku Diteror Usai Melaporkan Abu Janda ke Polisi, Haris Pertama Diminta Lapor LPSK
Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa Terkait Kasus 'Islam Arogan'
Haris Pertama Mengaku Diteror Usai Laporkan Abu Janda ke Polisi
Singgung Umroh 3 Tahun, Abu Janda Janji Penuhi Panggilan Polisi
Bareskrim Tunggu Kehadiran Abu Janda Hari Ini Pukul 10.00 WIB