Akui SPDP, ini alasan Kapolri soal pencabutan status tersangka Risma
Penetapan tersangka terhadap Risma mengejutkan publik, tapi Kapolri meminta kasus tersebut dihentikan. Ini alasannya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menyeret nama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Namun, surat SPDP tersebut tidak diberikan ke pihak Kejaksaan.
"Kasus itu laporannya Mei 2015. Kemudian terlapornya ibu Risma, setelah itu dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, SPDP kita buat tapi enggak dikirim ke Kejaksaan," kata Badrodin di PTIK Jakarta, Senin (26/10).
Badrodin menjelaskan alasan kenapa SPDP belum diserahkan ke Kejaksaan. Menurut dia, dalam gelar perkara yang dihadiri oleh pihak pelapor disimpulkan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur tidak pidana.
"Ada pihak-pihak pelapor ikut gelar, itu tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.
Badrodin mengatakan terkait perkara ini, dirinya sudah memanggil sejumlah pihak. Bahkan, untuk mengungkap kasus ini menjadi terang Badrodin meminta SPDP milik Risma.
"Saya sudah panggil semua, Dir-nya dan Kapoldanya. Saya minta kopi SPDP-nya ibu Risma," ucap dia.
Mantan Wakapolri ini pun sudah memerintahkan agar kasus ini segera dihentikan. Sebab, dia menilai kasus yang menyeret nama politikus PDIP itu belum menyentuh ranah tindak pidana.
"SP3 saya sudah diperintahkan segera. SPDP kan belum jelas, secara substansif belum tindak pidana," pungkas Badrodin.