Alasan hakim Vica foto mesra dan bertemu pengacara di Bali
Saat konferensi pers berlangsung, Vica hanya ditemani dengan pengacaranya.
Usai pembacaan putusan di MA, hakim Vica Natalia menggelar jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan. Dalam pertemuan itu, Vica menyangkal beberapa poin yang menjadi dasar putusan dan diabaikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Pada dasarnya saya menerima putusan MKH. Tapi dasar putusan itu, ada beberapa poin yang tidak bisa saya terima. Terutama poin percintaan, hubungan khusus berpacaran, tangkap tangan, dan selingkuh," kata Vica di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Hal pertama yang dibantah oleh Vica adalah terkait dengan hubungannya dengan Galih Dewangga (GD) yang juga seorang pengacara. Dalam penuturan Vica, Galih Dewangga memang sering datang ke rumahnya. Namun pertemuan itu dalam konteks jual beli mobil.
"Klien saya bertemu di rumahnya di perumahan Taman Firdaus Regency Jombang untuk urusan jual beli mobil, karena saat itu klien saya belum ada mobil. Tuduhan berfoto dengan Galih dalam rumah itu dipaksakan," ujar Agung Widodo dalam tempat yang sama bersama Vica.
Vica menambahkan, kejadian foto bareng dengan Galih Dewangga itu bermula di rumahnya. Menurut Vica, selang sejam pertemuan Galih sudah meninggalkan rumahnya dan saat pulang berpapasan dengan mertuanya.
"Selang sejam pertemuan mertua saya mencegat Galih dan dipaksa balik. Sebelum balik ke rumah saya, mertua saya meminta satpam untuk menutup portal perumahan. Saat di rumah saya dipaksa untuk foto berduaan dan itu atas sepengetahuan ketua RT dan satpam perumahan," lanjut Vica.
Menurut pengacara Vica, Agung Widodo, mestinya hal itu tidak disebut sebagai tangkap tangan, karena posisi Galih Dewangga sudah pulang. Selain itu menurut Agung, Galih ini dipaksa mertua kliennya untuk balik ke rumah Vica.
"Mestinya dalam tangkap tangan kasus ini, harus ada dua pihak yang benar-benar ditemukan berduaan. Tapi Galih ini posisinya sudah pulang dan dipaksa balik oleh mertua klien saya. Sedangkan waktunya sejam kemudian setelah pertemuan," sambung Agung.
Sedangkan bagian pertimbangan majelis hakim akan pertemuan Vica dengan Galih Dewangga di Bali pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 juga dibantah oleh Vica. Menurut Vica pertemuannya dengan Galih di Bali saat itu bukan direncanakan atau sebuah kebetulan.
"Saya bertemu Galih di Bandara, di Bali. Saya tidak bersama berangkatnya, hanya kebetulan bertemu. Saya di Bali untuk kegiatan pribadi. Jangan lupa saya juga pernah tugas di Bali, jadi saya sudah akrab dengan Bali," ujar Vica lebih lanjut.
Agung kembali mendukung pembelaan kliennya bahwa kasus itu bermula dari masalah keluarga. Agung menjelaskan, maka pihaknya melapor ke Komnas Perempuan sejak dua bulan. Namun menurut Agung, sampai saat ini belum ada tanggapan.
"Di sini ada KDRT, makanya kami minta bantuan Komnas Perempuan karena ada anak juga yang diikutsertakan dalam perkara ini," kata Agung.
Saat konferensi pers berlangsung, Vica hanya ditemani dengan pengacaranya menjelaskan kasusnya dan sanggahannya. Sementara, Komnas Perempuan tidak ikut serta dalam pertemuan itu.